Republika News

Take Down Berita Cederai Demokrasi

Take Down Berita Ancam Demokrasi

Republika Nusantara, Jakarta - Praktik penghapusan atau take down berita kembali menjadi sorotan tajam. Wilson Lalengke menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk kejahatan jurnalistik yang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Menurutnya, Pasal 4 ayat (2) UU Pers secara tegas melarang segala bentuk penyensoran, pelarangan penayangan, hingga penghapusan berita yang telah dipublikasikan ke ruang publik. Dengan demikian, penghapusan berita bukanlah mekanisme sah dalam sistem pers di Indonesia.

Ia menjelaskan bahwa UU Pers telah menyediakan jalur yang jelas bagi pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan, yakni melalui hak jawab, hak koreksi, dan kewajiban koreksi.

Mekanisme tersebut dinilai sebagai solusi yang adil tanpa harus menghilangkan informasi dari ruang publik.

“Setiap berita yang dianggap tidak akurat atau tidak berimbang harus diluruskan, bukan dihapus,” tegasnya.

Lebih jauh, Wilson menilai praktik take down berita justru merusak integritas pers dan mengkhianati fungsi utama jurnalisme sebagai penyampai informasi.

Ia mengingatkan bahwa pers merupakan salah satu pilar demokrasi, sehingga penghapusan jejak informasi sama saja dengan meruntuhkan fondasi demokrasi itu sendiri.

Dalam keterangannya, ia juga menyoroti fenomena pemberian uang kepada wartawan untuk menghapus berita. Ia menilai praktik tersebut pada dasarnya adalah penyuapan, bukan pemerasan.

“Jika wartawan menerima uang untuk menghapus berita, itu adalah suap yang merusak moral profesi jurnalistik,” ujarnya.

Wilson menambahkan bahwa pemberian uang tersebut justru menunjukkan adanya pihak yang ingin menutupi kesalahan atau pelanggaran.

Oleh karena itu, aparat penegak hukum diminta untuk tidak hanya menindak wartawan, tetapi juga mengusut pihak pemberi uang sebagai sumber persoalan.

Dalam pandangannya, fokus penegakan hukum harus diarahkan pada akar masalah, yakni upaya menyembunyikan kesalahan melalui praktik suap.

Alumni Lemhannas RI ini juga menjelaskan bahwa pemerasan yang sah secara hukum harus mengandung unsur paksaan atau ancaman nyata. Tanpa unsur tersebut, praktik yang terjadi tidak dapat dikategorikan sebagai pemerasan.

Ia bahkan mengkritik aturan hukum terkait pemerasan yang dinilai masih abu-abu dan kerap disalahgunakan. Menurutnya, tidak sedikit kasus yang seharusnya masuk kategori penyuapan justru dibelokkan menjadi delik pemerasan oleh aparat.

Akibatnya, pasal pemerasan kerap dijadikan alat untuk menjerat wartawan, yang pada akhirnya berujung pada kriminalisasi profesi jurnalis.

Sebagai Petisioner HAM PBB 2025, Wilson mengingatkan bahwa praktik tersebut berpotensi menjadi ancaman serius bagi kebebasan pers di Indonesia.

Ia menilai adanya indikasi kerja sama tidak sehat antara oknum aparat dan pihak tertentu untuk membungkam pemberitaan.

Di akhir pernyataannya, Wilson Lalengke menegaskan pentingnya menjaga kebebasan pers dengan penuh integritas.

Ia menyerukan agar aparat penegak hukum bertindak adil, menghentikan kriminalisasi wartawan, serta menindak tegas praktik penyuapan.

Dengan demikian, pers diharapkan dapat kembali menjalankan fungsinya sebagai kontrol sosial yang bebas, jujur, dan berintegritas. (TIM/Red)

0 Komentar

Type and hit Enter to search

Close