Republika News

Pemkot Bandung Gencarkan Sapu Bersih Parkir Liar di Titik Rawan Kota

Pemkot Bandung Gencarkan Sapu Bersih Parkir Liar di Titik Rawan Kota

Republika Nusantara, Bandung - Pemerintah Kota Bandung terus menunjukkan keseriusannya dalam menata lalu lintas dengan menggencarkan penertiban parkir liar di sejumlah kawasan strategis.

Melalui operasi gabungan lintas instansi, Dinas Perhubungan Kota Bandung bersama unsur TNI dan Polri turun langsung menyisir titik-titik rawan pelanggaran yang selama ini kerap memicu kemacetan.

Langkah tegas tersebut menyasar ruas jalan padat aktivitas seperti Cihampelas, Braga, Wastukancana, Tamansari, Ir. H. Juanda, Dipatiukur hingga Otto Iskandardinata. Kawasan-kawasan itu dinilai menjadi lokasi yang sering dijadikan tempat parkir sembarangan oleh pengendara.

Kepala Seksi Ketertiban Transportasi Dishub Kota Bandung, Ulloh Abdulloh, mengatakan operasi dilakukan secara terukur dengan mengedepankan aturan yang berlaku.

Menurutnya, berbagai jenis pelanggaran masih ditemukan di lapangan, mulai dari kendaraan yang parkir di badan jalan, menutup trotoar, hingga berhenti di bawah rambu larangan.

“Operasi gabungan sudah kami laksanakan dan menyasar sejumlah titik yang selama ini menjadi lokasi rawan parkir liar,” ujarnya, Senin (13/4/2026).

Ia menegaskan, penertiban tidak dilakukan hanya sekali, melainkan bertahap dan berkelanjutan agar seluruh wilayah Kota Bandung dapat terjangkau pengawasan.

Strategi ini dipilih agar penanganan berjalan efektif tanpa mengganggu mobilitas masyarakat secara luas.

Dalam pelaksanaannya, petugas juga menerapkan sanksi tegas. Kendaraan yang ditinggalkan pemilik langsung diangkut menggunakan mobil derek untuk roda empat dan truk pengangkut bagi sepeda motor.

Sementara pengemudi yang berada di lokasi akan langsung dikenai tilang oleh pihak kepolisian.

Saat ini, kendaraan hasil penertiban sementara ditempatkan di area basemen Alun-alun Kota Bandung.

Kebijakan tersebut diambil lantaran kantor Dishub di kawasan Leuwipanjang masih dalam proses pembongkaran.

Untuk mengambil kendaraan, pemilik diwajibkan menyelesaikan denda sesuai ketentuan yang berlaku.

Besarannya mencapai Rp525 ribu untuk mobil dan Rp245 ribu bagi sepeda motor, sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Perhubungan dan Retribusi di Bidang Perhubungan.

Pemkot Bandung berharap operasi rutin ini mampu menumbuhkan disiplin masyarakat serta menciptakan wajah kota yang lebih tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh pengguna jalan. (Rka)

0 Komentar

Type and hit Enter to search

Close