Republika Nusantara, Bandung – Jaringan Pengawas Kebijakan Pemerintah (JPKP) berencana melaporkan bank bjb kepada Aparat Penegak Hukum (APH) terkait dugaan ketidaktransparanan dalam penyaluran iklan kepada sejumlah media.
Pernyataan tersebut disampaikan Koordinator Dewan Pimpinan Daerah (DPD) JPKP, Aji Kresna di Bandung, Minggu (27/4/2026).
Menurut Aji, pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan dalam mekanisme pemberian porsi iklan kepada media cetak, online, maupun elektronik yang dinilai tidak sesuai prosedur.
“Saya menemukan bukti di lapangan bahwa bank tersebut, yakni bank bjb, tidak transparan dalam memberikan porsi iklan kepada media. Dalam aturannya, seharusnya kerja sama iklan diberikan kepada media yang sudah menjadi rekanan. Namun pada kenyataannya, banyak media yang tidak menjadi rekanan tetap mendapatkan porsi iklan,” ujarnya.
Aji menjelaskan, setelah kasus dana iklan bank bjb senilai Rp222 miliar diusut Komisi Pemberantasan Korupsi dan menetapkan lima tersangka, pihak bank bjb disebut mulai menerapkan sistem direct atau pemasangan iklan langsung tanpa melalui agensi. Dalam sistem tersebut, media diwajibkan menjadi rekanan melalui pendaftaran di e-proc bank bjb.
Namun demikian, ia menilai implementasi kebijakan tersebut masih menyisakan persoalan dan patut ditelusuri lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.
“Saya akan segera mengajukan surat pelaporan ke KPK, Kejati Jabar, dan Kejari Bandung atas dugaan penyalahgunaan otoritas dan aturan ini. Semua terjadi ketika Plt Dirut Ayi Subarna masih menjadi pimpinan di korsek bank bjb,” tegasnya.
Selain itu, Aji juga menyoroti agenda Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) bank bjb yang dijadwalkan berlangsung pada 28 April. Dalam agenda tersebut, disebutkan adanya rencana pengangkatan Ayi Subarna sebagai Direktur Utama definitif.
Ia berharap para pemegang saham mempertimbangkan kembali keputusan tersebut dengan melihat persoalan yang tengah menjadi sorotan publik.
“Harusnya bank bjb bercermin dari kejadian sebelumnya, di mana direktur utama bermasalah dengan urusan iklan. Jangan sampai penggantinya juga melakukan hal yang sama,” pungkasnya. **

0 Komentar