Republika News

Sentuh Tanahku Permudah Cek Berkas

Sentuh Tanahku Permudah Cek Berkas

Republika Nusantara, Kabupaten Semarang - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus menghadirkan kemudahan layanan pertanahan berbasis digital bagi masyarakat. Salah satunya melalui aplikasi Sentuh Tanahku yang memungkinkan masyarakat memantau proses pengecekan berkas pertanahan secara praktis dan transparan.

Melalui aplikasi tersebut, masyarakat dapat mengetahui perkembangan status permohonan tanpa harus datang langsung ke Kantor Pertanahan hanya untuk memastikan tahapan berkas yang sedang diproses.

Endria (37), warga Kabupaten Semarang, mengaku sangat terbantu dengan fitur pemantauan berkas yang tersedia dalam aplikasi tersebut. Menurutnya, proses pengecekan kini menjadi lebih mudah karena seluruh informasi perkembangan layanan dapat diakses langsung melalui telepon genggam.

“Pemantauan perkembangan berkas atau sertipikat sekarang lebih mudah karena bisa dicek langsung lewat aplikasi Sentuh Tanahku. Jadi, saya bisa tahu posisi berkas sudah sampai mana,” ujar Endria usai mengambil Sertipikat Elektronik di Kantor Pertanahan Kabupaten Semarang.

Ia menilai, penggunaan layanan digital membuat proses pengurusan sertipikat menjadi lebih efisien. Masyarakat tidak perlu lagi berulang kali datang ke Kantor Pertanahan hanya untuk menanyakan perkembangan permohonan.

“Kemarin begitu saya cek di aplikasi, statusnya sudah di loket penyerahan. Baru setelah lihat info itu, hari ini saya langsung datang ke kantor untuk mengambil hasilnya,” ungkapnya.

Bagi Endria, layanan digital pertanahan tidak hanya mempermudah akses informasi, tetapi juga membantu menghemat waktu, biaya, dan tenaga masyarakat.

Setelah merasakan langsung manfaat aplikasi Sentuh Tanahku, ia pun mengajak masyarakat untuk memanfaatkan layanan pertanahan elektronik yang telah disediakan Kementerian ATR/BPN.

“Sekarang semuanya lebih simple dan mudah dipantau. Jadi masyarakat tidak perlu ragu menggunakan aplikasi Sentuh Tanahku maupun layanan pertanahan elektronik lainnya,” pungkasnya. (Sg/Kr/Bd20)

0 Komentar

Type and hit Enter to search

Close