Republika Nusantara, Jakarta - Memiliki rumah bukan sekadar soal tempat tinggal yang nyaman, tetapi juga tentang memastikan aset yang dimiliki memiliki kepastian hukum yang kuat dan terlindungi untuk jangka paArdian
Karena itu, masyarakat yang masih memegang Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) untuk rumah tinggal kini didorong untuk meningkatkan status hak menjadi Sertipikat Hak Milik (SHM).
Perubahan status dari HGB menjadi SHM dinilai sebagai langkah strategis untuk memperkuat legalitas kepemilikan tanah sekaligus memberikan rasa aman bagi pemilik rumah.
Dengan status SHM, masyarakat tidak lagi dibebani kewajiban memperpanjang masa berlaku hak sebagaimana yang berlaku pada HGB.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Shamy Ardian, mengajak masyarakat untuk memanfaatkan layanan perubahan hak tersebut, khususnya bagi pemilik rumah tinggal dengan luas tanah maksimal 600 meter persegi.
“Bagi masyarakat yang memiliki sertipikat HGB rumah tinggal dengan luas tanah maksimal 600 meter, biasanya di komplek, di perumahan, bisa coba daftarin perubahan hak dari HGB menjadi HM,” ujar Shamy Ardian.
Menurutnya, proses perubahan hak dirancang sederhana dan terjangkau agar semakin banyak masyarakat dapat memperoleh kepastian hukum atas aset yang dimiliki.
Persyaratan yang dibutuhkan pun cukup mudah, yakni melampirkan izin mendirikan bangunan rumah tinggal, SPPT PBB yang menunjukkan adanya bangunan rumah tinggal, serta formulir perubahan hak dari kantor pertanahan.
Selain persyaratan yang sederhana, biaya perubahan hak juga relatif ringan. Biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk perubahan hak hanya sebesar Rp50 ribu dengan waktu penyelesaian sekitar lima hari kerja.
Di tengah meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya legalitas aset, perubahan status HGB menjadi SHM menjadi solusi yang layak dipertimbangkan.
Selain memperkuat kepastian hukum atas tanah, status SHM juga memberikan perlindungan aset keluarga yang lebih kuat untuk masa depan.
“Banyak manfaat yang kita bisa rasakan dari perubahan hak ini. Di antaranya, kita tidak perlu lagi mikirin perpanjangan hak karena sekarang sudah jadi SHM,” terang Shamy Ardian. (Bd20)

0 Komentar