Republikanusantara.id, Jakarta - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, bersama Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, menyepakati pelaksanaan Program Sertipikasi Sektor Perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Kesepakatan tersebut dicapai dalam rapat koordinasi yang juga melibatkan Badan Pusat Statistik (BPS) di Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Selasa (14/7/2026), guna memastikan penyaluran program tepat sasaran.
Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menjelaskan bahwa program ini merupakan layanan sertipikasi tanah secara gratis yang diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah sebagai bagian dari upaya pemerintah memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah.
"Program ini adalah sertipikasi gratis bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Judul programnya adalah Sertipikasi Sektor Perumahan untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah," ujar Nusron Wahid kepada awak media usai rapat koordinasi.
Nusron mengungkapkan, terdapat tiga kelompok utama yang menjadi sasaran program tersebut.
Pertama, masyarakat penerima bantuan perumahan pemerintah, seperti Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) maupun program bedah rumah.
Kedua, penerima Kredit Pemilikan Rumah Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (KPR FLPP), khususnya untuk peningkatan status Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Sertipikat Hak Milik (SHM).
Ketiga, masyarakat berpenghasilan rendah yang membangun rumah secara mandiri.
Menurutnya, bagi masyarakat penerima KPR FLPP, pemerintah akan menggratiskan proses peningkatan status HGB menjadi SHM apabila sertipikat HGB tersebut telah atas nama individu.
"Yang kita gratiskan adalah HGB yang sudah atas nama individu kemudian dinaikkan menjadi SHM," jelas Nusron.
Program ini tidak hanya menyasar pekerja formal yang memiliki slip gaji, tetapi juga memberikan kesempatan bagi pekerja sektor informal.
Masyarakat tanpa slip gaji tetap dapat mengikuti program sepanjang tercatat maksimal pada desil 8 dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) serta memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
Untuk memperoleh layanan tersebut, masyarakat cukup mengajukan permohonan ke Kantor Pertanahan dengan membawa persyaratan administrasi serta dokumen pendukung yang membuktikan bahwa pemohon termasuk kategori masyarakat berpenghasilan rendah sesuai ketentuan program.
Sementara itu, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait, menyampaikan apresiasi atas dukungan Kementerian ATR/BPN dalam memperkuat berbagai program pembangunan perumahan bagi masyarakat.
Menurutnya, program sertipikasi gratis menjadi inovasi yang melengkapi bantuan perumahan pemerintah sehingga masyarakat tidak hanya memperoleh rumah layak huni, tetapi juga memiliki kepastian hukum atas tanah yang ditempatinya.
"Terobosan yang paling luar biasa dari kolaborasi kita adalah sertipikasi gratis bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Nantinya program ini akan digabungkan dengan BSPS atau Bedah Rumah. Jadi sertipikatnya diurus, rumahnya dibedah, dan ekonomi keluarganya juga akan diperkuat melalui program KUR Perumahan," ujar Maruarar.
Pemerintah menargetkan program Sertipikasi Sektor Perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah dapat menjangkau sekitar satu juta bidang tanah sepanjang tahun 2026.
Program ini juga menjadi bagian dari dukungan Kementerian ATR/BPN terhadap Program Tiga Juta Rumah yang diinisiasi pemerintah.
Melalui program tersebut, pemerintah berharap masyarakat berpenghasilan rendah dapat memperoleh kepastian hukum atas kepemilikan tanah sekaligus mengurangi beban biaya dalam proses sertipikasi, sehingga akses terhadap hunian yang layak, aman, dan legal semakin terbuka bagi seluruh lapisan masyarakat. (Bd20)

0 Komentar