Republikanusantara.id, Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertajuk "Reforma Agraria dan Peranan Bank Tanah" bersama Komisi II DPR RI dan Badan Bank Tanah di Aula Prona Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Senin (13/07/2026).
Forum ini menjadi wadah penguatan sinergi dalam memperkuat pelaksanaan Reforma Agraria serta mengoptimalkan peran Bank Tanah sebagai instrumen strategis penyediaan dan pengelolaan tanah.
Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, menegaskan bahwa Reforma Agraria tidak hanya berfokus pada legalisasi aset, tetapi juga harus memastikan masyarakat memperoleh manfaat ekonomi melalui penataan akses yang berkelanjutan.
"Reforma Agraria ini tidak sekadar soal legalisasi aset, namun juga memastikan penataan aksesnya, yaitu tanah yang telah diberikan dapat memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat," ujar Wamen Ossy saat membuka FGD.
Menurutnya, pelaksanaan Reforma Agraria masih menghadapi sejumlah tantangan, di antaranya ketersediaan objek Reforma Agraria yang benar-benar clean and clear, ketepatan sasaran penerima manfaat, kesinambungan antara penataan aset dan penataan akses, serta efektivitas kelembagaan di tingkat pusat maupun daerah.
"Kita perlu memastikan ketepatan sasaran penerima manfaat dari Reforma Agraria. Setelah penataan aset dilakukan, penataan akses juga harus berjalan lancar agar tanah tersebut benar-benar berdaya guna, berhasil guna, dan memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat," jelasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Wamen Ossy juga menyoroti pentingnya peran Badan Bank Tanah sebagai instrumen pengelolaan pertanahan yang mampu menjaga keseimbangan antara fungsi ekonomi dan fungsi sosial tanah.
Menurutnya, Bank Tanah memiliki tanggung jawab untuk memastikan tanah yang dikelola bebas dari persoalan hukum dan konflik sosial, membangun kepercayaan publik melalui tata kelola yang transparan dan akuntabel, serta mencegah praktik spekulasi agar pemanfaatan tanah sesuai dengan peruntukannya.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda, menyampaikan bahwa Komisi II telah menghimpun berbagai masukan dari rapat kerja, rapat dengar pendapat, hingga kunjungan kerja yang dapat menjadi bahan penyempurnaan kebijakan Reforma Agraria.
Menurutnya, sejumlah isu strategis seperti redistribusi tanah, Hak Guna Usaha (HGU), Hak Pengelolaan (HPL), legalisasi aset, tanah adat, Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD), Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), hingga penguatan peran Badan Bank Tanah masih memerlukan penyempurnaan regulasi agar implementasinya lebih efektif.
"Kami ingin ada perbaikan dari hulu atau perbaikan dari regulasi. Kalau Kementerian ATR/BPN ragu memperbaiki regulasinya, kami akan memberikan dukungan agar negara memiliki kepastian hukum yang lebih kuat, agar negara ini punya dignity, punya marwah dalam menjalankan Reforma Agraria," tegasnya.
Ia juga menilai Badan Bank Tanah perlu memperoleh penguatan regulasi agar mampu menjalankan fungsi penghimpunan dan pendistribusian tanah secara optimal.
Dengan dukungan regulasi yang lebih kuat, Bank Tanah diharapkan mampu mendukung pelaksanaan Reforma Agraria sekaligus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat sesuai amanat konstitusi.
"Sebagai mitra kerja, Komisi II DPR RI akan lebih sering berkoordinasi dan memanggil Bank Tanah untuk memastikan agar program Reforma Agraria melalui dukungan Bank Tanah dapat berjalan dengan baik," pungkasnya.
Setelah sambutan pembukaan, kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Direktur Jenderal Penataan Agraria, Embun Sari, serta Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Badan Bank Tanah, Hakiki Sudrajat.
Forum kemudian berlanjut dengan sesi diskusi bersama pimpinan dan anggota Komisi II DPR RI yang hadir.
FGD tersebut juga dihadiri sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama di lingkungan Kementerian ATR/BPN sebagai bentuk komitmen bersama dalam memperkuat kebijakan Reforma Agraria dan optimalisasi pengelolaan pertanahan demi mendukung pemerataan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. (Bd20)

0 Komentar