Republikanusantara.id, Jakarta - Memperingati 66 tahun berlakunya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) kembali menegaskan pentingnya perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) sebagai bagian dari upaya menjaga kedaulatan dan ketahanan pangan nasional.
Penegasan tersebut disampaikan bertepatan dengan Peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang (HANTARU) 2026. Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mengungkapkan, berdasarkan usulan pemerintah daerah, data LP2B secara nasional saat ini telah mencapai 87,63 persen.
“LP2B secara nasional telah mencapai 87,63 persen, ini melampaui target 87 persen sebagaimana diamanatkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2029,” ujar Nusron dalam Upacara Peringatan HANTARU yang digelar di Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Kamis (24/09/2026).
Capaian tersebut telah melampaui target yang ditetapkan pemerintah melalui Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025–2029 dan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah.
Dalam kebijakan tersebut, pemerintah menargetkan penetapan LP2B minimal 87 persen pada 2029. Target tersebut ditetapkan secara bertahap, yakni 78 persen pada 2026, 81 persen pada 2027, dan 84 persen pada 2028.
Meski capaian nasional telah melampaui target, Nusron menegaskan bahwa upaya perlindungan LP2B belum berakhir. Data LP2B yang telah diusulkan oleh pemerintah daerah perlu segera diintegrasikan ke dalam dokumen Rencana Tata Ruang (RTR), baik Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
“Untuk itu, saya kembali meminta dukungan penuh para gubernur, bupati dan wali kota di seluruh Indonesia untuk mempercepat proses integrasi tersebut,” kata Nusron.
Menurutnya, integrasi LP2B ke dalam dokumen tata ruang menjadi bagian penting dalam memastikan tata ruang benar-benar menjadi dasar dalam setiap rencana pembangunan.
“Setiap pembangunan harus mengacu kepada RTR agar pemanfaatan ruang berlangsung secara tertib, berkelanjutan, dan memberikan kepastian bagi masyarakat maupun dunia usaha,” pungkas Menteri ATR/Kepala BPN.
Perlindungan LP2B tidak hanya berkaitan dengan pengendalian pemanfaatan ruang, tetapi juga menjadi instrumen penting dalam menjaga keberlanjutan lahan pertanian di tengah kebutuhan pembangunan. Karena itu, sinergi pemerintah pusat dan daerah dinilai menjadi kunci agar penetapan serta integrasi LP2B dapat berjalan secara konsisten. (MW/PMHAL)



0 Komentar