Republika News

446 Kantah Terapkan Pengukuran Terjadwal, Layanan Tanah Kini Makin Pasti

446 Kantah Terapkan Pengukuran Terjadwal, Layanan Tanah Kini Makin Pasti

Republikanusantara.id, Jakarta — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus memperkuat transformasi pelayanan pertanahan dengan menghadirkan kepastian waktu bagi masyarakat. Hingga kini, sebanyak 446 Kantor Pertanahan (Kantah) di seluruh Indonesia telah menerapkan layanan Pengukuran Terjadwal.

Inovasi tersebut memberikan kepastian kepada masyarakat sejak permohonan pendaftaran tanah diajukan hingga proses pengukuran dan penyelesaian Peta Bidang Tanah (PBT). Melalui skema ini, masa tunggu pengukuran ditetapkan maksimal tujuh hari, sementara PBT diselesaikan paling lama lima hari setelah pengukuran.

Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, mengatakan penerapan layanan Pengukuran Terjadwal merupakan langkah penting untuk menghadirkan pelayanan pertanahan yang cepat, terukur, sekaligus memberikan kepastian kepada masyarakat.

“Mulai dari daftar sampai jadi, kurang dari 12 hari sudah jadi. Ini saya syukur alhamdulillah, untuk 446 Kantah sudah kita laksanakan Pengukuran Terjadwal. Ini kado buat rakyat Indonesia,” ujar Nusron Wahid dalam acara Launching Transformasi Layanan dan Organisasi di Kantah Kota Administrasi Jakarta Barat, Senin (17/08/2026).

Berbasis FIFO, Masyarakat Tak Lagi Menunggu Tanpa Kepastian

Pengukuran Terjadwal tidak hanya berbicara mengenai batas waktu pelayanan, tetapi juga memastikan proses berjalan secara adil melalui prinsip first in, first out (FIFO). Artinya, permohonan yang lebih dahulu masuk akan mendapatkan pelayanan lebih dahulu.

Dengan mekanisme tersebut, masyarakat memiliki kepastian mengenai kapan tanah mereka akan dilakukan pengukuran. Sistem ini sekaligus diharapkan mampu mengurangi antrean dan mencegah ketidakpastian dalam proses pelayanan pertanahan.

“Jadi, kalau seandainya ada pemohon datang ke Kantor BPN, minta diukur besok pun sudah siap, sudah bisa dipenuhi. Kecuali pemohon minta jangan besok, minggu depan saja. Itu berarti karena kemauan pemohon, itu pun diperbolehkan,” jelas Menteri Nusron.

Secara nasional, kinerja layanan menunjukkan perkembangan positif. Saat ini, rata-rata masa tunggu pengukuran tanah di Kantah telah berada pada kisaran nol hingga satu hari.

Namun demikian, Kementerian ATR/BPN masih menemukan empat Kantah yang masa tunggunya berada di atas tujuh hari, yakni Kantah Kabupaten Nias, Kabupaten Kuantan Singingi, Kota Batam, dan Kota Banjarmasin.

Kementerian ATR/BPN akan melakukan evaluasi terhadap Kantah tersebut serta mencari solusi atas berbagai kendala yang masih dihadapi. Langkah ini dilakukan agar standar waktu pelayanan Pengukuran Terjadwal dapat diterapkan secara optimal di seluruh Indonesia.

Kepastian Jadi Kunci Transformasi Pelayanan

Menteri Nusron menegaskan, transformasi pelayanan pertanahan tidak semata-mata mengejar kecepatan, tetapi juga memastikan masyarakat memperoleh kepastian dalam setiap tahapan pelayanan.

Menurutnya, ketidakpastian dalam pelayanan publik dapat menimbulkan kekecewaan hingga frustrasi bagi masyarakat. Karena itu, inovasi pelayanan harus mampu menjawab kebutuhan masyarakat secara nyata.

“Jangan sampai rakyat itu putus asa, frustasi karena layanan publiknya tidak pasti. Asas kita melakukan inovasi ini adalah memberikan kepastian kepada masyarakat,” pungkasnya.
446 Kantah Terapkan Pengukuran Terjadwal, Layanan Tanah Kini Makin Pasti
Penerapan Pengukuran Terjadwal di 446 Kantah menjadi bagian dari komitmen Kementerian ATR/BPN untuk membangun pelayanan pertanahan yang semakin modern, transparan, terukur, dan berorientasi pada kepastian bagi masyarakat.

Dengan target pelayanan yang jelas serta mekanisme FIFO, masyarakat kini tidak hanya mendapatkan layanan pertanahan, tetapi juga memperoleh kepastian kapan prosesnya dimulai dan kapan hasilnya dapat diselesaikan. ***

0 Komentar

Iklan

Type and hit Enter to search

Close