Republika News

ATR/BPN Ubah Kantah Berbasis Wilayah, Layanan Pertanahan Dipercepat

ATR/BPN Ubah Kantah Berbasis Wilayah, Layanan Pertanahan Dipercepat

Republikanusantara.id, Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) resmi menerapkan perubahan struktur organisasi Kantor Pertanahan (Kantah) dari pendekatan sektoral atau tematik menjadi berbasis wilayah. Transformasi tersebut mulai diberlakukan pada 17 Agustus 2026 sebagai langkah strategis untuk mempercepat pelayanan sekaligus memperkuat penanganan persoalan pertanahan secara terintegrasi di daerah.

Perubahan ini menandai pergeseran pola kerja Kantah yang sebelumnya terbagi berdasarkan fungsi, seperti pengukuran, penetapan hak, penataan, pengadaan tanah, hingga penanganan sengketa. Kini, tanggung jawab pelayanan diarahkan berdasarkan wilayah kerja sehingga setiap seksi memiliki tanggung jawab yang lebih menyeluruh terhadap kondisi pertanahan di wilayahnya.

Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menjelaskan bahwa pendekatan baru tersebut membuat jajaran Kantah lebih dekat dengan karakteristik persoalan di lapangan.

“Model organisasi kita ubah dari yang semulanya terkotak-kotak, ada seksi pengukuran, ada seksi penetapan hak, seksi penataan, seksi pengadaan tanah, seksi sengketa, sekarang tidak model begitu. Seksi satu, membawahi lingkungan kewilayahan kecamatan sehingga Kepala Seksi (Kasi) bertanggung jawab penuh terhadap administrasi pertanahan dan situasi pertanahan di wilayahnya,” ujar Nusron saat Launching Transformasi Layanan dan Organisasi di Kantah Kota Administrasi Jakarta Barat, Senin (17/8/2026).

Menurutnya, transformasi tersebut bukan sekadar perubahan struktur kelembagaan, tetapi juga menyangkut perubahan pola kerja dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Ini cara untuk mempercepat layanan, baik pengukuran, penetapan hak, maupun peralihan hak, serta cara cepat untuk mendeteksi persoalan,” ungkapnya.

Melalui organisasi berbasis wilayah, jajaran Kantah diharapkan memiliki pemahaman yang lebih utuh mengenai kondisi dan karakteristik daerah yang menjadi tanggung jawabnya. Dengan demikian, berbagai persoalan pertanahan dapat terdeteksi lebih awal dan ditangani secara lebih cepat, terkoordinasi, serta responsif.

Tahap Awal Diterapkan di 10 Kantah

Penerapan struktur organisasi dan tata kelola (SOTK) baru pada tahap awal dilakukan di 10 Kantah, yakni Kantah Kota Medan, Kota Denpasar, Kabupaten Sidoarjo, Kota Tangerang, Kota Balikpapan, Kabupaten Sragen, Kabupaten Gresik, Kabupaten Demak, Kabupaten Tabanan, dan Kabupaten Bandung.

Transformasi tersebut didukung landasan regulasi yang telah disiapkan Kementerian ATR/BPN.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, menyampaikan bahwa perubahan organisasi memiliki dasar hukum yang kuat. Salah satunya adalah Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 8 Tahun 2026 tentang Tipologi Kantor Pertanahan yang telah diundangkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 561.
ATR/BPN Ubah Kantah Berbasis Wilayah, Layanan Pertanahan Dipercepat
Selain itu, terdapat Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 9 Tahun 2026 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional dan Kantor Pertanahan yang telah diundangkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 563.

Kedua regulasi tersebut menjadi pijakan dalam penataan kelembagaan sekaligus penerapan organisasi berbasis wilayah, termasuk dalam pelaksanaan tugas, fungsi, kewenangan, dan alur kerja pelayanan pertanahan.

“Melalui transformasi organisasi berbasis wilayah, Kementerian ATR/BPN mendorong Kantah untuk bekerja lebih dekat dengan karakteristik dan kebutuhan masyarakat di wilayahnya. Perubahan ini diharapkan dapat menghadirkan pelayanan pertanahan yang lebih cepat, terintegrasi, dan responsif terhadap berbagai persoalan pertanahan di daerah,” kata Dalu.

Transformasi ini diharapkan menjadi momentum pembenahan pelayanan pertanahan agar tidak hanya cepat secara administratif, tetapi juga semakin memahami kondisi nyata masyarakat dan persoalan pertanahan di setiap wilayah. ***

0 Komentar

Iklan

Type and hit Enter to search

Close